Lingkar.co - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Sony diketahui menjadi satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kliennya untuk membantu mengungkap kasus secara menyeluruh. Menurut dia, pengajuan status JC juga menjadi upaya membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Krisna menyebut kliennya siap mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas tokoh yang dimaksud.
"Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ucap Krisna.
Ia menambahkan, surat permohonan JC akan disampaikan secara resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan. Langkah itu diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara lebih transparan.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan kelayakan.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG yang memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari melalui yayasan-yayasan tersebut.
Penyidik juga menyoroti dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur *markup* harga. Seluruh pengadaan itu disebut telah direalisasikan.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang menjerat Dadan Hindayana dan pihak lainnya.
Penulis: Putri Septina