Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Edison, pada Senin (8/6/2026).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin sore.
"Benar," ujar Fitroh.
Meski demikian, Fitroh belum merinci lebih lanjut mengenai operasi senyap tersebut. Ia menyebut tim penindakan KPK masih bekerja di lapangan sehingga informasi lengkap terkait perkara yang ditangani belum dapat disampaikan kepada publik.
Berdasarkan laporan sejumlah media, OTT terhadap Edison juga disertai penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu lokasi yang disebut telah dipasangi segel adalah Kantor Dinas Pendidikan.
Operasi ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang Juni 2026 dalam rentang waktu yang berdekatan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022–2026. Operasi tersebut dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Delapan tersangka itu terdiri dari mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta dua pejabat Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.