Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik tersebut terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para pemohon yang menginginkan proses izin tinggal dipercepat dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Besaran tarif yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap orang.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut KPK, biaya tersebut dikenakan kepada WNA yang ingin memperoleh layanan lebih cepat dibandingkan prosedur normal. Padahal, proses pengurusan izin tinggal sesuai ketentuan umumnya memerlukan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga beberapa kendaraan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga permintaan tersebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Selanjutnya, sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal disebut ikut terlibat dalam penarikan biaya tambahan kepada para pemohon.
Setyo mengungkapkan bahwa praktik tersebut menghasilkan penerimaan dana yang sangat besar selama beberapa tahun.
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
KPK juga menduga uang hasil pungutan tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima yang disebut dalam perkara ini adalah Silmy Karim.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan tarif resmi pengurusan izin tinggal bagi WNA melalui ketentuan biaya keimigrasian.
Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang berlaku berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta, tergantung masa berlaku izin yang diajukan. Sementara untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), tarif resmi yang ditetapkan berada pada rentang Rp7 juta hingga Rp15 juta per permohonan.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal WNA tersebut.