Lingkar.co - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito, mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026 setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah," kata Heddy kepada wartawan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Heddy, para penyelenggara pemilu tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian karena terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara pada tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti sengketa utang-piutang.
Ia mencontohkan, DKPP belum lama ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila. Selain itu, seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya juga diberhentikan setelah terbukti merangkap jabatan.
Sejak pelaksanaan Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP telah menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia.
"Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang," ujar Heddy.
Sementara itu, jumlah pengaduan yang berasal dari NTB dinilai relatif lebih sedikit dibandingkan daerah lain. Kendati demikian, substansi laporan yang masuk tetap membutuhkan penanganan secara serius dan profesional.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai penyelenggara pemilu perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik serta memahami berbagai risiko yang berpotensi muncul saat menjalankan tugas.
Karena itu, DKPP terus menggencarkan program sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah maupun lingkungan perguruan tinggi.
"DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik," katanya.
Heddy berharap upaya sosialisasi terkait kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap kantor KPU dan Bawaslu sebaiknya menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafal, tetapi juga dipahami serta diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Dengan demikian, pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024," katanya.