Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam keterangan di website resmi DKPP.
Dinilai Langgar Asas Kepantasan dan Akuntabilitas
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada (25/1/2024).
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan tidak melihat alasan lain dalam penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.
"Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," kata Raka Sandi.
Raka Sandi mengatakan dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, penggunaan helikopter dapat dibenarkan. Namun kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara ini.
Dalih Parsadaan yang merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan.
"Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya," ujarnya.
Parsadaan dinilai terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Anggota KPU Jabar Juga Kena Sanksi
Dalam perkara yang sama, Majelis DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi'i, selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Ia terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Teradu II dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan tidak mempertanyakan atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar.
Teradu II diketahui ikut bersama teradu I dalam helikopter dengan dalih membidangi sumber daya manusia serta berkepentingan dengan pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
"Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan. Mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan," kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sedangkan teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dalam perkara yang sama direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.