Efisiensi Bukan Alasan, Pemkot Semarang Diminta Persiapkan THR

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (dok PKS)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tekankan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah efisiensi anggaran.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, sesuai dengan kebijakan resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan, THR dan gaji ke tiga belas Tahun 2025 untuk dibayarkan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

"Hak ASN harus diberikan. Instruksi presiden maksimal H-7, maka harus diberikan sesuai aturan," terang Ali, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, Pemkot Semarang juga diminta memperhatikan tenaga non-ASN tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.

"PPPK Paruh waktu ini belum diberi kepastian. Kami mendorong ada alternatif insentif kesejahteraan atau bantuan sosial bagi mereka menjelang lebaran," paparnya.

Dirinya berharap, ada regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) atau peraturan daerah (perda) yang mengarur kesejahteraan tenaga kerja daerah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Soalnya, belum ada peraturan tentang paruh waktu," katanya.

Politikus PKS tersebut berharap, pemberian THR kepada ASN bisa memutar roda perekonomian, khususnya di Kota Semarang. Apalagi, kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran biasanya meningkat.

"Dengan adanya THR, kami harap dapat meningkatkan roda perekonomian," ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu aturan dari pusat terkait pemberian THR baik peraturan pemerintah maupun surat edaran.

"Kami masih memunggu PP dan SE. Kami pastikan THR akan diberikan sesuai aturan," ucapnya. ***

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu