Pemerintah Kota Semarang terus mempercepat penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa lahan pemakaman kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan karena ketersediaan lahan makam semakin terbatas. Dari 15 TPU milik Pemkot Semarang, sebanyak empat lokasi telah penuh sehingga tidak lagi dapat melayani pemakaman baru.
Empat TPU Milik Pemkot Sudah Penuh
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang sebagai pengelola TPU menjadikan pengadaan lahan pemakaman sebagai salah satu program prioritas. Salah satu sumber penyediaan lahan berasal dari kewajiban pengembang perumahan melalui penyerahan PSU.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengembang wajib menyediakan PSU minimal 40 persen dari total luas kawasan yang dikembangkan. Khusus untuk sarana pemakaman umum, pengembang diwajibkan menyediakan lahan seluas dua persen dari luas lahan perumahan, baik berada di dalam maupun di luar kawasan pembangunan.
Lahan Makam Harus Penuhi Standar Teknis
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa lahan yang diserahkan kepada pemerintah tidak sekadar berupa tanah kosong, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemakaman Umum.
Adapun kriteria tersebut meliputi tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah layak digali hingga kedalaman dua meter, muka air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan.
Pengembang Diminta Segera Serahkan PSU
Murni berharap para pengembang yang belum menyerahkan PSU segera memenuhi kewajibannya. Menurutnya, kontribusi tersebut sangat penting untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat di masa mendatang.
"Lahan pemakaman yang diserahkan melalui mekanisme PSU nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Pemkot Semarang menilai penyerahan PSU tidak hanya memenuhi kewajiban pengembang, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik, khususnya penyediaan lahan pemakaman yang layak bagi warga. ***