Lingkar.co – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Trangkil bersama tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan penolakan terhadap keberadaan, penambahan, maupun pengembangan usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan, Kecamatan Trangkil hingga Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang berisi aspirasi masyarakat untuk menjaga lingkungan yang aman, nyaman, religius, dan kondusif bagi kehidupan sosial masyarakat.
Dalam petisi tersebut, PAC GP Ansor Trangkil menilai keberadaan tempat karaoke berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, seperti gangguan ketertiban umum, kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dampak negatif yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dan generasi muda.
Selain itu, kawasan Jalan Guyangan–Jetak dinilai memiliki karakteristik khusus karena berada di dekat makam para masyayikh, menjadi jalur yang setiap hari dilalui santri madrasah, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Trangkil, M. Asyhar Fikri, mengatakan pihaknya bersama masyarakat dan tokoh muda NU menolak keberadaan tempat karaoke di kawasan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dan karakter masyarakat setempat.
“Jadi kami masyarakat atas nama Ansor dan tokoh muda NU menolak adanya karaoke di Jalan Guyangan–Jetak. Karena lokasi tersebut itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” ujar Fikri, Rabu (24/6/2026).
Ia juga meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap keberadaan usaha karaoke di kawasan tersebut.
“Kami memohon dan meminta kepada aparat yang berwenang untuk menutup karaoke tersebut dan tidak diterbitkannya izin-izin pendirian atau pembangunan tempat hiburan karaoke,” katanya.
Menurut Fikri, lokasi tersebut setiap hari dilalui oleh anak-anak dan santri madrasah sehingga keberadaan tempat hiburan karaoke dianggap tidak selaras dengan kondisi sosial masyarakat.
“Karena lokasi tersebut sering dilalui anak-anak, santri-santri madrasah, jadi tidak sesuai dengan karakter sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
Melalui petisi itu, PAC GP Ansor Trangkil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah, yakni tidak menerbitkan izin baru bagi usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan–Jetak, melakukan evaluasi terhadap seluruh usaha karaoke yang telah beroperasi, menindak tegas usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku, mengutamakan pembangunan usaha yang mendukung pendidikan, ekonomi kerakyatan, pariwisata keluarga, dan kesejahteraan masyarakat, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait perizinan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan sosial.
PAC GP Ansor Trangkil berharap aspirasi masyarakat tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat di kawasan Guyangan–Jetak. (*)