Polresta Pati terus menyelidiki dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pati. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu kini telah memasuki tahap penyelidikan setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.
"Dugaan kasus yang banyak muncul di media sosial maupun pemberitaan, kami membenarkan bahwa sudah ada laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Dika, penyidik belum dapat mengungkap kronologi secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi yang terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Polisi juga telah memanggil anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Untuk korban, kami mengedepankan hak-haknya sesuai Undang-Undang SPPA. Kami juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara," katanya.
Dika menambahkan, kondisi korban saat ini masih menjalani masa pemulihan. Selama proses hukum berlangsung, korban mendapat pendampingan dari berbagai pihak, mulai dari pekerja sosial, Dinas Sosial P3AKB, orang tua, hingga penasihat hukum.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut memang diprioritaskan dalam perkara yang melibatkan anak. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
"Restorative justice memang diprioritaskan dalam Undang-Undang SPPA. Namun, apakah nantinya terwujud atau tidak, kami serahkan kepada kedua belah pihak," jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah peristiwa tersebut murni merupakan tindakan perundungan atau memiliki unsur tindak pidana lain. Sementara itu, penyidik mengidentifikasi dua anak yang diduga terlibat dan telah mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian sebagai barang bukti awal.
Untuk diketahui, dugaan kasus perundungan itu terjadi pada Senin (27/7/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden terjadi saat korban naik ke pagar menuju tempat wudhu. Dalam kejadian tersebut, jari tangan korban terjepit hingga menyebabkan dua jari tangan kirinya putus.