Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dikurangi menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pengurangan hukuman tersebut diputuskan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono membacakan putusan dalam sidang banding, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Kamis.
Selain mengurangi hukuman penjara, Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.
Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta meringankan pidana denda menjadi Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan pidana tambahan diubah menjadi Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
3 Hal yang Meringankan Nadiem
Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan Nadiem. Pertama, mantan Mendikbudristek itu Nadiem bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"(Kedua) Terdakwa telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dibidang transportasi," ujar hakim.
Ketiga, status Nadiem yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain itu untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Nadie tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi atau setidaknya menjadi implementasi yang baik terhindar dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," kata hakim.