Partai Demokrat mendorong adanya skema daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pemilihan anggota DPR RI. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi suara sah pemilih yang belum terkonversi menjadi kursi parlemen.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan persoalan tersebut muncul karena mekanisme pembagian kursi berdasarkan dapil masih menyisakan suara partai politik yang tidak cukup untuk memperoleh kursi.
Menurutnya, jika sisa suara dari seluruh dapil dikumpulkan, jumlahnya dapat mencapai jutaan suara. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Demokrat mengusulkan konsep dapil nasional masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Dapil nasional ini penting, ya. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sebut Ada Sekitar 2 Juta Suara Tersisa
Herman menyebut Partai Demokrat sendiri memiliki sekitar dua juta suara yang belum menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya. Suara tersebut merupakan suara sah yang diperoleh partai, tetapi tidak terkonversi menjadi kursi karena mekanisme penghitungan di masing-masing dapil.
Karena itu, Demokrat melihat dapil nasional sebagai salah satu alternatif untuk mengoptimalkan konversi suara menjadi kursi. Namun, Herman menegaskan mekanisme penerapannya masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji)," ujarnya.
Herman mengatakan pembahasan mengenai konsep tersebut masih berlangsung di antara partai politik. Wacana itu menjadi salah satu bagian yang dibicarakan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, penyusunan regulasi pemilu juga perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu. Masukan tersebut dinilai penting agar aturan kepemiluan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu.