Iklan

PN Jakarta Pusat Buka Suara soal Hakim yang Langsung Menutup Sidang Vonis Nadiem

Inti berita

Lingkar.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait alasan majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang setelah…

PN Jakarta Pusat Buka Suara soal Hakim yang Langsung Menutup Sidang Vonis Nadiem
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan majelis hakim langsung menutup sidang dan keluar dari ruangan usai membaca vonis Nadiem Makarim. (dok Istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait alasan majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang setelah membacakan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran 2020-2022 yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Saat sidang, setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan salinan putusan lengkap akan diberikan kepada tiap pihak. Setelah itu Purwanto menutup persidangan.

"Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Purwanto di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tim kuasa hukum Nadiem kemudian memprotes. Mereka menilai hakim belum memberi kesempatan terdakwa menyampaikan sikap atas putusan.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya," kata Kuasa Hukum Nadiem.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan dalam praktik peradilan, tidak ada persoalan jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan saat itu juga.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan.

Dalam putusan tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi berpendapat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan kasus Chromebook.

Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan itu.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu