Lingkar.co - Keputusan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green menuai kritik dari Komisi VI DPR RI. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VI, Mufti Anam, menilai kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi dengan DPR sebagai mitra pengawas sektor BUMN.
Mufti mengaku Komisi VI tidak pernah menerima informasi maupun diajak membahas rencana kenaikan harga sebelum kebijakan diberlakukan pada Rabu (10/6/2026). Ia menyebut langkah Pertamina tersebut menunjukkan minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," kata Mufti kepada wartawan.
Politikus PDIP itu menegaskan, meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM nonsubsidi, kenaikan harga keduanya tetap berpengaruh terhadap biaya transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, kebijakan semacam ini tidak seharusnya diputuskan tanpa melibatkan DPR.
Mufti menilai pola pengambilan keputusan yang dilakukan Pertamina berpotensi mengabaikan fungsi pengawasan parlemen. Ia mengingatkan bahwa DPR merupakan representasi rakyat yang berhak mengetahui dan memberikan masukan terhadap kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan publik.
"Jangan sampai pemerintah terkesan mengambil keputusan sendiri tanpa memedulikan aspirasi masyarakat dan masukan dari DPR," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan Pertamina memperbaiki komunikasi dengan DPR agar polemik serupa tidak terus berulang.
Kritik tersebut muncul setelah Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) dari Rp13.150 menjadi Rp17.000 per liter mulai 10 Juni 2026.
Pertamina menyatakan penyesuaian harga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan mengacu pada mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kenaikan harga merupakan bagian dari penerapan tata kelola energi yang bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth dalam keterangan tertulis.