Lingkar.co - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya mendapat tekanan dari sejumlah pihak berpengaruh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Krisna, Sony menerima banyak komunikasi dari berbagai tokoh yang berada di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait pelaksanaan program MBG. Ia menyebut sebanyak 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna menuturkan seluruh komunikasi tersebut terekam dalam ponsel milik Sony yang saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti. Karena itu, ia meminta agar rekaman percakapan tersebut dapat diungkap dalam proses penegakan hukum.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.
Ia menjelaskan tekanan yang dialami Sony tidak selalu berbentuk instruksi langsung, melainkan juga muncul karena pengaruh dan posisi pihak-pihak yang melakukan komunikasi dengannya.
Krisna mengklaim kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya akhirnya memberikan persetujuan terhadap pembukaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.
*Sony Ajukan Status Justice Collaborator*
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Krisna menegaskan pengajuan JC tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
*Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka*
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Selain itu, yayasan yang menjadi mitra tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Syarief juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung kebutuhan operasional program secara optimal.
Beberapa pengadaan yang disebut bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.