Kuasa Hukum Sebut Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama dalam Penyidikan Kasus MBG

Inti berita

Lingkar.co - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar 26…

Kuasa Hukum Sebut Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama dalam Penyidikan Kasus MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Sony Sonjaya (tengah). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, informasi mengenai nama-nama tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski demikian, Krisna tidak merinci identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut para nama yang dilaporkan berasal dari berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari lingkungan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Ia juga mengindikasikan bahwa jumlah tersebut belum final. Menurutnya, daftar nama yang telah disampaikan kepada penyidik masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

*Ajukan Status Justice Collaborator*

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Krisna menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan. Sebaliknya, pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

*Tiga Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka*

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Selain itu, yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Syarief juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Praktik itu diduga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung kebutuhan operasional MBG secara optimal.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu