Lingkar.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang diterbitkan pada Kamis (25/6/2026).
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2025), OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada Jumat (12/6/2026), status pengawasan bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diterbitkan pada Jumat (29/12/2023).
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus maupun pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026), LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Atas keputusan itu, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.