Lingkar.co – Realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Kudus hingga akhir Mei 2026 baru mencapai Rp5,16 miliar atau 31,56 persen dari target tahunan sebesar Rp16,38 miliar. Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus pun mengintensifkan pengawasan dan optimalisasi penarikan retribusi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto, mengatakan seluruh potensi penerimaan di pasar daerah terus dimaksimalkan melalui peningkatan pelayanan dan evaluasi rutin.
"Penerimaan retribusi pasar terus kami optimalkan melalui peningkatan pelayanan dan pengawasan di seluruh pasar daerah. Harapannya target penerimaan tahun ini bisa tercapai," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Kontribusi terbesar berasal dari retribusi PAD pasar yang telah mencapai Rp1,88 miliar dari target Rp3,37 miliar. Selanjutnya retribusi kios terealisasi Rp1,47 miliar dari target Rp6,38 miliar, sedangkan retribusi los mencapai Rp1,13 miliar dari target Rp4,76 miliar.
Adapun retribusi pelayanan kebersihan menyumbang Rp22,59 juta dari target Rp65,29 juta. Sementara penerimaan lainnya berasal dari retribusi pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp223,14 juta, retribusi pelataran Rp130,25 juta, pasar murah Rp54,5 juta, serta denda Rp1,38 juta.
Menurut Catur, sejumlah pasar masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah, yakni Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Baru, dan Pasar Jember. Pendataan serta penagihan retribusi terus dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan dapat tergali secara maksimal.
Disdag juga melakukan evaluasi berkala terhadap capaian masing-masing pasar sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan pendapatan pada semester kedua 2026.
Selain mengoptimalkan penarikan retribusi, Disdag Kudus juga berupaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasar tradisional. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong aktivitas perdagangan masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya penerimaan retribusi dan PAD Kabupaten Kudus. (*)