Jelaskan Proses Mutarlih Pemilu 2024, KPU Jateng Ungkap Kendala dan Langkah Antisipasi

Inti berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kpu jateng
Ngobrol KAS bersama Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro di akun youtube lingkardotco
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia mengatakan, salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih yang masih terkendala akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data.

Misalnya kata dia, beda alamat domisili dengan yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Jadi kita menganut sistim de jure. Artinya yang kita catat itu adalah sesuai dengan alamat KTP," kata Paulus, dalam Ngobrol KAS, Ngobrol Birokrasi, Politik dan Kemasyarakatan di akun youtube lingkardotco, Minggu (19/2/2023).

Paulus mengatakan hal itu sebagai jawaban dari pertanyaan Pemimpin Redaksi lingkar.co, M. Rain Daling, yang mengungkapkan kebiasaan terjadi dalam Pemilu, yakni terdaftar dalam Daftar Pemih Tetap (DPT), tapi menggunakan hak pilih tidak sesuai domisili di KTP.

Ia pun menyadari, bahwa tertib administrasi data kependudukan belum bisa berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ada beberapa persoalan yang menyebabkan hal itu, antara lain pindah tempat tinggal, namun tidak mengurus perbaruan data kependudukan.

Karena itu, panitia pemutakhiran data (Pantarlih) akan mendatangi RT/RW. Dari situ, pantarlih akan menelepon atau video call bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di tempat sesuai alamat KTP.

"Kalau tercatat itu sesuai KTP. Kalau mencoblos itu bisa di tempat lain," ujarnya.
Syarat pertama, lanjutnya, tercatat dulu di DPT. Seperti dirinya tercatat di DPT Kebumen, karena tinggal mengajukan pindah memilih dari Kebumen ke Semarang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan hak pilih terhadap anggota baru dan pensiunan TNI/Polri. Data dari Kemendagri Juni tahun 2022. Maka ada koordinasi dengan institusi TNI/Polri





Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ngobrol KAS bersama Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro di akun youtube lingkardotco

"Nah itu yang kita coret. Dasarnya adalah dia anggota TNI/Polri," urainya.
Demikian pula dengan yang pensiun menjelang Pemilu. Tetap tercatat berdasar koordinasi dengan instansi TNI/Polri sudah kembali hak pilih karena sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri.

Ada juga kasus hak pilih warga yang sudah memiliki KK baru, namun tidak mengurus KTP baru. Ia tetap tercatat sebagai data pemilih di TPS sesuai yang tertera di KTP.
Terkait adanya kasus data orang meninggal tapi masih nyoblos. Ia pastikan tidak akan terjadi di Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menjelaskan adanya perbedaan teknik mendata antara kependudukan dengan kepemiluan. Data kependudukan tetap ada selama belum ada laporan pembuatan akta kematian.

"Itu belum bisa dicoret. Tapi kalau di kepemiluan, begitu ada pengumuman di masjid saja, itu sudah bisa dicoret dari daftar pemilih," tegasnya.

Problemnya kalau ada orang meninggal namanya sudah terdaftar di DPT. Maka ketika ada yang meninggal, petugas memberitakan dan memberi tanda merah, "Petugas sudah tahu ini tidak mungkin bisa hadir," tandasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Makanya pemilu 2019, KPU Jawa Tengah menyabet peringkat pertama pemutakhiran data pemilih tingkat nasional, untuk provinsinya. Lalu untuk kabupaten/kotanya juga di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Jepara," sebutnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu