KAI Daop 4 Semarang Tegas, Penumpang Merokok di Kereta Akan Diturunkan

Inti berita

Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi larangan merokok selama…

KAI Daop 4 Semarang Tegas, Penumpang Merokok di Kereta Akan Diturunkan
KAI Daop 4 Semarang ingatkan penumpanv untuk mematuhi larangan merokok selama perjalanan kereta api. (dok Ai Gemini)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi larangan merokok selama perjalanan kereta api. Aturan tersebut berlaku di seluruh rangkaian kereta, termasuk toilet, bordes, sambungan antargerbong, hingga area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Menurutnya, kereta api merupakan ruang publik tertutup yang digunakan bersama sehingga setiap penumpang memiliki tanggung jawab menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Luqman menjelaskan, selain mengganggu kenyamanan penumpang lain, asap rokok juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta ancaman keselamatan operasional perjalanan. Puntung maupun bara rokok dinilai dapat memicu gangguan keamanan, terutama di area yang berdekatan dengan peralatan operasional maupun material yang mudah terbakar.

Untuk itu, KAI menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggan yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Penumpang yang terbukti merokok di dalam kereta akan diturunkan di stasiun terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Data KAI Daop 4 Semarang mencatat terdapat 19 kasus pelanggaran larangan merokok sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh pelanggar telah dikenai tindakan penurunan dari kereta sebagai bentuk penegakan aturan.

Bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI mengimbau agar memanfaatkan area khusus merokok yang tersedia di stasiun saat kereta berhenti. Penumpang juga diminta memperhatikan waktu keberangkatan dan arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara rutin melakukan sosialisasi melalui pengumuman audio di dalam kereta, pemasangan stiker larangan merokok, serta berbagai tanda peringatan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis dalam rangkaian kereta.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegas Luqman.

KAI Daop 4 Semarang berharap seluruh pelanggan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga perjalanan kereta api tetap berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari gangguan yang dapat merugikan penumpang lainnya. ***

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu