Kantor Samsat Masih Terendam Banjir, Layanan Lima Tahunan Masih Tutup

Kantor Samsat Masih Terendam Banjir, Layanan Lima Tahunan Masih Tutup
Kantor Samsat Masih Terendam Banjir, Layanan Lima Tahunan Masih Tutup. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Hari kelima banjir di Kendal kantor Samsat belum bisa melayani perpanjangan pajak 5 tahuna, hingga sore ini banjir masih menggenangi halaman kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kendal.

Akibatnya, layanan lima tahunan pajak kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor belum bisa dilakukan alias masih tutup.

Hal itu disampaikan Bintara Urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (Baur STNK) Samsat Kendal Muhammad Latif Udianto, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia bilang, layanan pajak lima tahunan akan dibuka kembali pada Selasa 20 Januari 2026.

"Mengingat saat ini genangan air masih terjadi, khususnya di halaman depan dan belakang kantor, maka layanan pajak lima tahunan terpaksa belum bisa dibuka hari ini," ujarnya.

Walaupun demikian, layanan pajak tahunan tetap dilayani lewat Samsat Keliling yang dibuka di seberang kantor Samsat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Latif juga mengatakan, saat ini genangan di halaman kantor itu masih di atas mata kaki orang dewasa.

Meski begitu, dia memastikan, layanan lima tahunan akan dibuka Selasa dengan harapan genangan di halaman kantor sudah benar-benar surut.

Adapun genangan di dalam ruang kantor sudah tidak ada alias sudah surut semua dan sudah dibersihkan.
Melihat Situasi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumya, Kepala UPPD (Samsat) Kendal Bambang Haryanto menyampaikan, akibat genangan yang juga memasuki ruang kantor, layanan pajak lima tahunan dtutup sementara dan akan dibuka Senin.

Namun terkait rencana layanan hari Senin, Bambang menyatakan akan melihat situasi. Jika hingga Senin kondisi belum memungkinkan, akan diberlakukan diskresi agar masyarakat tidak dikenakan denda keterlambatan, khususnya untuk layanan lima tahunan.

"Jika banjir masih terjadi dan layanan belum bisa dibuka, akan ada kebijakan khusus berupa diskresi, sehingga wajib pajak tidak dirugikan karena terlambat dalam membayar, khususnya pajak lima tahunan," jelasnya. (*/

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Yoedhi W

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu