Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2026).
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI adalah inisial Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Syarief menyebut, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan yang difungsikan sebagai sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditetapkan LMI.
"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Ia menambahkan, LMI sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Berikut daftar 6 tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing