Kejagung Klaim Selamatkan Rp379 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Denda Rp40,3 Triliun Masih Dikejar

Inti berita

Lingkar.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun melalui program penertiban kawasan hutan…

Kejagung Klaim Selamatkan Rp379 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Denda Rp40,3 Triliun Masih Dikejar
Foto : Gunungan uang yang pernah dipamerkan Kejagung saat penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan rampasan kasus korupsi/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun melalui program penertiban kawasan hutan. Meski demikian, institusi tersebut masih memburu realisasi pembayaran denda administratif senilai Rp40,3 triliun dari perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers bertajuk Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Febrie menjelaskan, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor pertambangan.

"Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947," ujar Febrie.

Menurutnya, nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga nilai aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan.


Berikut sejumlah capaian yang telah direalisasikan:

1. Penyerahan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk senilai Rp1,4 triliun.
2. Penyerahan uang pengganti perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,25 triliun.
3. Penyetoran denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 24/12/2025 senilai Rp6,62 triliun.
4. Penyerahan dana ke kas negara pada 10/4/2026 sebesar Rp11,42 triliun.
5. Penyetoran tambahan ke kas negara pada 10/4/2026 sebesar Rp10,27 triliun.
6. Penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dengan nilai aset mencapai Rp336,2 triliun.
7. Potensi denda administratif sektor perkebunan sawit terhadap 134 perusahaan dengan total nilai Rp21,9 triliun.

Untuk sektor sawit, Febrie mengungkapkan realisasi pembayaran denda telah mencapai Rp11,4 triliun dari 92 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan, sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun," ucapnya.

Sementara itu, pada sektor pertambangan, total denda administratif yang ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru Rp2,8 triliun yang telah dibayarkan oleh 53 perusahaan.

Akibatnya, masih terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp29,8 triliun yang harus diselesaikan.

"Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," jelasnya.

Kejagung menegaskan akan terus mengawal proses penagihan denda administratif tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu