Lingkar.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan dua tersangka baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial SKN dan MT, yang merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
"Penetapan tersangka terhadap SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025," kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dapot, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka untuk merekayasa sejumlah proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," ujarnya.
Atas perbuatannya, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Kamis, (25/6/2026) sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang," tutur Dapot.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda yang berkaitan dengan proyek di Kementerian PU.
Dalam kasus dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, penyidik menetapkan Dwi Purwantoro serta YRW yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2025, Kejati telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
Dengan penambahan SKN dan MT, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya kini bertambah menjadi enam orang, sementara total tersangka yang telah ditetapkan Kejati DKI Jakarta dalam rangkaian perkara di Kementerian PU mencapai delapan orang. ***