Diperiksa Perdana sebagai Tersangka KPK, Ma'ruf Cahyono Klaim Baru Ditanya Soal Tugas di MPR

Inti berita

Lingkar.Co - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di…

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka KPK, Ma'ruf Cahyono Klaim Baru Ditanya Soal Tugas di MPR
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diperiksa KPK sebagai tersangka gratifikasi. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026) malam.

Ma'ruf tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 19.53 WIB.

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku penyidik belum mendalami secara spesifik dugaan tindak pidana yang menjerat dirinya. Menurutnya, pemeriksaan perdana sebagai tersangka lebih banyak berfokus pada identitas dan tugasnya selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf kepada wartawan.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma'ruf sejak Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangkanya pada (3/7/2025).

Ma'ruf menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

"Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," ucapnya.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Ma'ruf berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Menurut Budi, penyidik tengah mengonfirmasi dan memperkuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," kata Budi.

"Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut," sambungnya.

KPK juga menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf meski status tersangkanya telah diumumkan sejak tahun lalu.

Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma'ruf selama enam bulan, terhitung sejak (10/6/2025) hingga (10/12/2025).

Menanggapi proses hukum yang berlangsung, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.

Ia menyatakan MPR menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.

Siti juga menegaskan bahwa MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu