Lingkar.co - Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menangani kasus dugaan perundungan di SMP Nasima Semarang. Ia juga meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada korban.
Hal itu disampaikan menyikapi adanya aduan masyarakat. Menurutnya Dinas Pendidikan Kota Semarang harus segera memanggil pihak sekolah guna meminta penjelasan dan menentukan langkah yang akan diambil terkait kasus tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera memanggil pihak sekolah dan mengambil sikap terkait keputusan yang akan dilakukan,” kata Rahmulyo, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Fraksi PDI-P juga meminta Disdik memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban. Menurut laporan keluarga, korban mengalami trauma mendalam pascakejadian, termasuk rasa takut saat melihat toilet maupun berada di tengah kerumunan orang.
Rahmulyo juga mendorong keterlibatan DP3A Kota Semarang untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan anak.
“Penanganan kasus tidak boleh terhambat meski saat ini Disdik sedang fokus pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” imbuhnya.
Di sisi lain, Fraksi PDI-P telah berkomunikasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang agar kasus tersebut mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Rahmulyo menegaskan Kota Semarang yang menyandang predikat Kota Layak Anak harus berupaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan.
“Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan bullying, termasuk jika korban dianggap memiliki kesalahan tertentu,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari orang tua korban, dugaan pengeroyokan dilakukan oleh tiga siswa dengan peran berbeda. Korban disebut mengalami luka lebam pada bagian tubuh dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Fraksi PDI-P berharap seluruh elemen masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan kasus perundungan agar kejadian serupa tidak terus berulang di lingkungan pendidikan. (*)