Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait gugatan dugaan klaim lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Jangli–Undip.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurutnya, melalui Bagian Hukum Setda Kota Semarang, pemerintah bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Yudi, Jumat (26/6/2026).
Yudi menegaskan pembangunan Jalan Jangli–Undip telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan pembangunan, lanjut dia, dilakukan melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menyebut, pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dalam setiap prosesnya.
Terkait substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan penggugat, Pemkot Semarang memilih menyampaikan tanggapan secara resmi di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
Menurut Yudi, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
"Pemkot Semarang meyakini mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap melanjutkan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Ke depan, Pemerintah Kota Semarang tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sembari terus mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya. ***