Polemik pembangunan kawasan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga yang merasa terdampak pembangunan mendatangi Komisi C DPRD Kota Semarang pada Selasa (8/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan, mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, kerusakan bangunan, kebisingan, debu, hingga persoalan lahan dan tuntutan ganti untung.
Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan langsung keluhan mereka kepada DPRD. Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi C berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan guna melihat kondisi faktual di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, HM Rukiyanto, mengatakan terdapat beberapa pokok persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Yang pertama terkait masalah perizinan. Yang kedua masalah keluhan masyarakat. Di sini disampaikan mereka menuntut ganti untung atas lahan yang mereka miliki,” kata Rukiyanto.
Ia menjelaskan, sejumlah warga juga menyampaikan tuntutan terkait kepemilikan lahan. Salah satunya Imam Sutono dari RT 6 RW 5 yang meminta ganti untung sebesar tiga kali NJOP untuk dua bidang tanah dengan luas sekitar 120 meter persegi dan 130 meter persegi.
Selain itu, terdapat warga lain yang memiliki lahan dengan luas sekitar 138 meter persegi dan 222 meter persegi.
Namun, Rukiyanto menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran nilai ganti rugi maupun ganti untung atas lahan milik warga.
“Jadi terkait masalah ganti rugi dan lain-lain itu bukan ranah kami untuk bisa diskusi sama mereka,” ujarnya.
Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran warga terkait dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, dampak pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat menyentuh aspek sosial dan biologis. Karena itu, berbagai potensi dampak semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen lingkungan.
“Kalau bicara tentang dampak lingkungan, baik itu lingkungan fisik, lingkungan sosial, maupun lingkungan biologis, itu harusnya sudah dianalisis dan sudah diantisipasi dengan upaya-upaya pengelolaan lingkungan,” jelas Dini.
Dini menyampaikan, berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, aktivitas yang berlangsung saat ini masih berupa tahap penyiapan lahan.
Tahapan tersebut belum serta-merta berarti pembangunan gedung mal, hotel, maupun fasilitas lainnya akan langsung dilakukan. Penyiapan lahan menjadi bagian dari proses intervensi tanah yang kemudian harus melalui masa pemantauan untuk memastikan tingkat kestabilan tanah.
Proses observasi itu diperkirakan berlangsung hingga sekitar empat tahun.
Dengan luas lahan yang disiapkan sekitar 16 hektare, Dini menyebut kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan DLH belum masuk kategori kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan masih mengacu pada dokumen UKL-UPL.
“UKL-UPL-nya memang sudah dibuat. Dampak lingkungan beserta pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan itu kita lihat saja di dokumen UKL-UPL,” katanya.
Keretakan, Debu dan Kebisingan Sudah Diatur
Dini mengungkapkan, sejumlah dampak yang saat ini dikeluhkan masyarakat ternyata telah tercantum dalam dokumen UKL-UPL.
Potensi tersebut antara lain keretakan bangunan, kebisingan, serta debu yang muncul akibat aktivitas proyek.
Karena itu, Komisi C mendorong DLH Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh komitmen lingkungan yang telah tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kalau ada keretakan, janjinya melakukan perbaikan secara total. Nah, itu yang harus dikawal oleh DLH,” tegasnya.
Menurut Dini, DPRD akan menggunakan dokumen perizinan dan ketentuan formal sebagai salah satu dasar dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menekankan, komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan tidak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan.
Dalam proses pemantauan kondisi tanah, saat ini disebut terdapat sekitar 23 titik inclinometer. Alat tersebut digunakan untuk mengukur pergerakan tanah selama masa observasi.
“23 titik itu inclinometer, jadi pengukur gerakan tanah, bergerak atau tidak dalam baku mutu tertentu,” jelas Dini.
Ia menambahkan, masa observasi diperkirakan berlangsung sekitar empat tahun. Dengan demikian, pembangunan fisik gedung mal belum dapat dipastikan langsung dilaksanakan setelah tahapan penyiapan lahan selesai.
Dini juga menjelaskan bahwa metode pengeboran yang digunakan telah disesuaikan. Salah satunya dengan penggunaan polimer pada lubang bor sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur tanah.
“Kita lihat saja seberapa kuat. Masyarakat perlu bersabar. Tuntut saja apa yang menjadi komitmen mereka dalam dokumen-dokumen formalnya,” ujarnya.
Komisi C Pastikan Turun ke Lokasi
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Herlambang, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan melakukan pengecekan langsung ke kawasan Gombel Lama.
Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan sejauh mana dampak pembangunan dirasakan masyarakat.
“Kami sebagai DPRD Kota Semarang bersifat menampung aspirasi warga. Mereka sudah memberikan satu masukan kepada kami untuk melakukan tinjauan lapangan dan mengetahui situasi yang betul-betul terjadi di sana,” kata Herlambang.
Ia menilai pengecekan langsung penting untuk mengukur berbagai persoalan yang disampaikan warga, termasuk dampak kebisingan, keretakan bangunan, maupun tuntutan ganti untung.
“Kalau misalkan ganti untung buat mereka yang terdampak, sebetulnya dampaknya sejauh mana. Kalau memang ada kebisingan dan lain-lain, sejauh mana juga. Ini perlu klarifikasi secara jelas, perlu melihat dengan detail,” ujarnya.
Hasil peninjauan lapangan nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi C untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan DPRD juga akan memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak pengembang apabila diperlukan.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal DPRD Kota Semarang untuk menelusuri lebih jauh persoalan yang muncul di tengah pembangunan kawasan Pakuwon Mall.
Komisi C memastikan persoalan tersebut akan dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen perizinan, ketentuan lingkungan, komitmen dalam UKL-UPL, serta kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.