Persoalan pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama warga meminta DPRD Kota Semarang lebih serius melihat kondisi masyarakat yang berada di sekitar proyek, Selasa (8/9/2026).
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengikuti pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Semarang. Warga berharap para wakil rakyat tidak hanya mendengar keluhan, tetapi juga turun langsung untuk melihat kondisi permukiman yang disebut terdampak aktivitas pembangunan.
Sekretaris Jenderal FAR, John Ari Nugroho, mengatakan kondisi warga Gombel Lama perlu dilihat secara langsung oleh anggota dewan agar persoalan yang muncul dapat dinilai secara objektif.
Menurut dia, kunjungan lapangan penting karena warga mengklaim mengalami dampak dari aktivitas pembangunan, termasuk kerusakan pada sejumlah rumah.
"Anggota dewan perlu turun ke lapangan guna melihat dan merasakan bagaimana derita warga Gombel Lama. Dengan turun ke lapangan, mereka dapat melihat secara langsung dengan mata kepala sendiri sehingga bisa melihat secara obyektif," ujar John.
Ia menilai, persoalan yang dihadapi warga tidak cukup hanya dibahas dalam ruang rapat. Menurutnya, fakta di lapangan harus menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan sikap terhadap proyek pembangunan tersebut.
Soroti Legalitas dan Kajian Lingkungan
Selain persoalan kerusakan rumah, FAR juga mempertanyakan aspek legalitas dan kajian lingkungan pembangunan Pakuwon Mall.
John menyoroti aktivitas pengeboran dan pengecoran pondasi yang telah berlangsung di lokasi proyek. Ia mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut apabila kajian AMDAL masih menjadi persoalan.
"Bagaimana mungkin kondisi di lapangan Pakuwon sudah melakukan pengeboran, pengecoran pondasi, tetapi lahan tidak dilengkapi dengan kajian AMDAL?" katanya.
John menyebut pihak Pakuwon sejauh ini disebut mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan melalui SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang penyiapan lahan.
Menurut FAR, aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta kajian lingkungan yang berlaku.
19 Rumah Warga Jadi Perhatian
Sementara itu, warga Gombel Lama yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi C, yakni Parjana, Akhwan, dan Imam Sutono, turut menyampaikan keberatan mereka.
Warga menyoroti kondisi 19 rumah yang disebut mengalami dampak akibat aktivitas pembangunan Pakuwon Mall. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Semarang.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan warga merasa aspirasi yang disampaikan belum mendapatkan respons yang sesuai dengan harapan mereka.
"Kita kecewa karena sikap dewan yang tak peka untuk memperjuangkan kerusakan 19 rumah warga Gombel Lama. Buta mata, buta hati, tidak ada yang diharapkan dari anggota DPRD Kota Semarang," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
FAR dan warga kini mendorong DPRD Kota Semarang untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka berharap dewan dapat melihat kondisi rumah warga, aktivitas pembangunan, serta dampak yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Bagi warga, persoalan pembangunan Pakuwon Mall bukan semata soal berdirinya pusat perbelanjaan baru, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.