Pertamina Patra Niaga memastikan konsumen tidak diwajibkan menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Informasi yang beredar sebelumnya berasal dari rencana pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Selatan. Mekanisme yang semula dijadwalkan berlaku mulai 15 September 2026 tersebut telah dibatalkan setelah melalui evaluasi. Sehingga untuk isu tersebut tidak dibenarkan setelah adanya evaluasi oleh pihak Pertamina Patra Niaga.

Isu yang baru rencana diterapkan
Rencana pengecekan STNK disiapkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebagai salah satu mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Selatan. Pertamina kemudian mengevaluasi rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan dari masyarakat. Hasilnya, mekanisme pengecekan STNK dibatalkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan telah meminta unit regional Sumbagsel untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut atas pertimbangan dari respons masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Pertamina selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Meski rencana pengecekan STNK telah dibatalkan, Pertamina tetap akan mengawasi transaksi dan lembaga penyalur BBM subsidi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.
Pertamina juga memantau potensi penyalahgunaan QR Code dan nomor polisi kendaraan serta transaksi berulang yang tidak wajar. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi lembaga penyalur, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengecekan berkala.
Oleh karena itu, perihal benar atau tidaknya beli BBM subsidi wajib pakai STNK sudah terjawab. Pengecekan STNK bukan kewajiban nasional dan rencana penerapannya di Sumatera Selatan telah dibatalkan atas pertimbangan dari respons masyarakat. Namun, Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku.