ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Kepala BPPKAD Blora: Potensi Pajak Hotel dan Rumah Makan Tinggi, Tapi Belum Maksimal

Inti berita

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamuji mengatakan, sesungguhnya potensi pajak dari hotel, rumah makan, dan restoran di kabupaten Blora, Jawa Tengah, sangat tinggi

Slamet Pamuji
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamuji. Foto: Lilik Yuliantoro/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamuji mengatakan, sesungguhnya potensi pajak dari hotel, rumah makan, dan restoran di kabupaten Blora, Jawa Tengah, sangat tinggi.

Akan tetapi, faktanya, sumbangan penerimaan pajak dari pelaku usaha rumah makan, dan restoran hingga saat ini belum maksimal.

Kendati demikian, lanjutnya, ia mengaku belum menerapkan target yang pasti untuk potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, rumah makan, dan restoran.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Sebenarnya kami masih penasaran, berapa PAD yang seharusnya didapat dari pajak rumah makan dan restoran. Dan potensi ini akan lebih kami maksimalkan,” ujar Mumuk, sapaan akrabnya kepada Lingkar.co, Rabu (15/2/2023).

Untuk itu, dirinya juga menanti kejujuran para pelaku usaha tersebut untuk tertib dalam membayar pajak usaha.

"BPPKAD akan melihat sikap pengusaha bisa jujur dalam membayar pajak ke Pemkab Blora," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut Mumuk mengatakan, guna menggenjot PAD tersebut, BPPKAD terus berupaya membuat terobosan. Terlebih ia menilai, belum optimalnya pajak dari restoran juga tak lepas dari adanya perbedaan pemahaman.

Yang mana pemilik usaha rumah makan, dan restoran menganggap pajak menjadi beban mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

“Pengusaha rumah makan dan restoran selaku wajib pajak, semestinya tidak perlu takut merugi jika menerapkan sistem Pajak Restoran sesuai aturan. Sebab, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau pembeli,” urainya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dirinya juga mengakui, hal ini terjadi lantaran pemilik rumah makan, dan restoran belum menerapkan wajib pajak kepada konsumen.

"Ini belum terbiasanya pemilik rumah makan dan restoran menerapkan menjadi wajib pajak kepada konsumen," katanya.

Selain itu, transaksi rumah makan, dan restoran masih banyak yang menggunakan sistem manual. Sehingga sulit untuk mengetahui berapa omset yang mereka kantongi setiap bulannya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Transaksi-transaksi rumah makan, dan restoran masih banyak yang menggunakan sistem manual, tidak menggunakan sistem bill. Sehingga mereka sulit untuk mengetahui berapa omset yang mereka kantongi setiap bulannya,” terangnya.

Meski demikian, Mumuk mengaku telah melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan pendataan pada tahap awal BPPKAD Blora. Sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya menerapkan pajak pada mereka.

“Kedepan, kami berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama serta memberikan-memberikan data selengkapnya sesuai yang ada agar PAD dari pajak bisa digarap secara signifikan dengan tarif pajak hotel, rumah makan dan restoran sebesar 10 persen dari jualan,” pungkasnya. (*).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu