Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) datang ke kantor Pemkot Cimahi pada Selasa (21/4/2026) sejak pukul 14.00 WIB.
Penyidik Pidsus Kejari Cimahi keluar dari ruang Disnaker sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa beberapa berkas dan barang-barang sebagai bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan kaitan dengan kasus dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024.

Kedua ASN Disnaker Kota Cimahi yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial TD dan YR. Keduanya keluar dari kantor Kejari Cimahi pada Senin 31 Agustus 2026 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasie Pidsus Kejari Cimahi Randhik Prabu Raharja Sasmita menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan dengan cepat. "Penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnakertrans Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ungkapnya.
Dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, maupun pejabat yang menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan program, ujar Randhik.