Kepala Disdukcapil Pati: Pemdes Wajib Ingatkan Warga untuk Lakukan Perubahan Data

ILUSTRASI: Berkas Pemutakhiran Data Kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Berkas Pemutakhiran Data Kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau pemerintah desa (pemdes) juga aktif mengingatkan warga untuk segera melakukan perubahan alamat sesuai kediamannya.

Hal ini karena masih adanya warga yang enggan untuk melakukan perubahan alamat kependudukan pada tempat bermukim.

Pihaknya yakin, masih banyak warga yang sebenarnya bermukim dan belum melakukan perubahan alamat pada berkas kependudukannya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Tentu hal ini perlu ada pengawasan dan himbauan yang tegas dari pemdes setempat,” ujarnya kepada Lingkar.co.

Pihaknya tidak ingin, antara tempat tinggal warga dengan berkas kependudukan yang ada tidak sesuai.

Karena hal ini menyalahi administrasi kependukan. Pihaknya menghimbau agar pemdes juga mau untuk memberikan pilihan bagi warga yang bermukim, ingin berstatus domisili atau menetap menjadi warga setempat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Pindah Datang di Desa Tluwuh Wajib Lapor

“Jadi agar keberadaannya juga jelas, dan tidak ada persoalan kedepannya,” himbau dia.

Perubahan maupun pembaruan berkas kependudukan imbuh Rubiyono. Yang bisa melakukan hanyalah masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Imbau Permohonan Berkas Mandiri

Sebab, Disdukcapil Pati saat ini mulai menerapkan permohonan berkas kependudukan mandiri dan yang melakukan adalah yang bersangkutan langsung.

“Jangan mewakilkan permohonan berkas kependudukan kepada orang lain. Karena berkas kependudukan adalah hak masyarakat itu sendiri bukan milik orang lain,” terangnya.

Pada lain kesempatan, Sekretaris Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Hadipan menambahkan. Pemdes Ngurensiti juga masih menemui kendala terkait kesadaran warga setempat yang sudah tinggal pada desa lain.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tetapi enggan melakukan permohonan permbaharuan berkas kependudukan. Padahal warga yang sudah tinggal dalam waktu yang lama pada desa lain.

“Kami berharap kantor capil tegas melakukan penertiban data kependudukan dari, agar warga yang enggan melakukan permohonan juga bisa tertib,” ucapnya.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pihaknya juga berharap, agar pemdes juga saling berkoordinasi untuk melakukan pemantauan identitas kependudukan pada warganya.

“Sebab, kami selalu menegaskan kepada para warga pendatang agar segera melakukan pembaharuan dan perubahan berkas kependudukan menjadi warga setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu