Ketua DPR RI: Fasilitas Hotel Isoman Anggota DPR Tidak Perlu

Ketua DPR RI, Puan Maharani. FOTO: Istimewa/Lingkar.co
Ketua DPR RI, Puan Maharani. FOTO: Istimewa/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARATA, Lingkar.co - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan tidak perlu penyediaan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Politisi PDI Perjuangn itu meminta, Sekretariat Jenderal DPR mengevaluasi kembali rencana penyediaan hotel tersebut.

"Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR belum perlu," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia juga meminta, Sekjen DPR berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Yang menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

Hal itu penting, kata dia, sebagai langkah mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pegawai lingkungan DPR, jika positif Covid-19.

Baca Juga:
274 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Vaksinasi Tahap Pertama

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Jadi kalau ada pasien Covid-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR yang mengalami perburukan kondisi, bisa segera teratasi," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, mengeluarkan surat tentang fasilitas isoman hotel. Bagi anggota DPR, staf, ASN, dan Pegawai Pemerintah Non-ASN (PPNASN) di lingkungan DPR, yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan.

Dalam salinan surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021, tertanggal 26 Juli 2021, tertulis Setjen DPR bekerjasama dengan beberapa hotel. Untuk menyediakan fasilitas karantina/isoman bagi anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI," demikian bunyi surat yang bertandatangan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dikutip Rabu (28/7/2021).

Kedua hotel itu, adalah Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis, Jalan Senen Raya.

Fasilitas hotel tidak untuk keluarga. Penggunaan fasilitas hotel cukup melampirkan fotokopi KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon anggota DPR, dan alamat domisili saat ini.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam surat tersebut, persyaratan disampaikan kepada pihak Setjen DPR yang telah mencantumkan nama dan nomor kontaknya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu