Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Nikel

Inti berita

Lingkar.Co - Jabatan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI berakhir dengan pemberhentian tidak hormat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan…

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Nikel
Foto : Hery Susanto saat ditangkap Kejagung/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.Co - Jabatan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI berakhir dengan pemberhentian tidak hormat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan nikel. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP.

Penyidik menduga Hery terlibat dalam pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut meminta bantuan agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang menjadi sengketa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Selain Hery, Kejaksaan Agung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka. LS diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Hery dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

*Diberhentikan Tidak Hormat*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski telah ditahan Kejagung, Hery tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Majelis Etik Ombudsman untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman dan disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait keputusan tersebut. Ombudsman berharap Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery dari jabatannya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

*Pertimbangan Majelis Etik*

Dalam putusannya, Majelis Etik menilai Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman karena dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut akibat proses penahanan.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus," ujar Partono.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, Majelis Etik menyebut Hery terbukti melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik lembaga, serta menunjukkan keberpihakan berulang dalam penanganan laporan yang menjadi kewenangannya.

"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.

*Tolak Mundur dan Tidak Minta Maaf*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Majelis Etik juga mengungkapkan bahwa Hery telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya. Kesempatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum maupun pihak keluarga, namun tidak direspons.

"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu