Iklan

KPK Tangkap 17 Orang yang Diduga Korupsi di Lingkungan ATR/BPN

Inti berita

KPK melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN dengan berhasil menangkap 17 orang diduga menjadi tersangka kasus korupsi hingga pejabat tinggi di lingkungan tersebut.

Foto: wawancara setelah OTT KPK di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT tersebut menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (14/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Dari belasan orang yang diamankan, terdapat beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

OTT KPK berhasil menangkap 17 orang tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah (kantor pertanahan) di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi, pejabat yang turut diamankan yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.

OTT Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Namun, Budi menyebut OTT berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan-penerimaan lain (suap) yang tengah didalami penyidik.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya,” ujar Budi.

Dengan demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dengan beberapa bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Punya Waktu terbatas untuk menentukan putusan

Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu yang terbatas untuk menentukan status hukum pihak-pihak atau 17 orang yang diamankan.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah orang-orang yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga proses ekspose perkara dilakukan, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai dugaan transaksi yang menjadi dasar OTT, termasuk siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu