Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menerapkan digitalisasi layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui sistem berbasis website. Layanan elektronik PBB atau e-PBB tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, penerapan e-PBB akan mengubah seluruh layanan administrasi PBB dari sistem tatap muka menjadi layanan daring.
“Dengan mulai diberlakukannya elektronik PBB (e-PBB), maka per 31 Agustus 2026 layanan pengurusan PBB secara offline akan ditutup dan seluruh layanan diarahkan dilakukan secara online atau daring,” kata Djati, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, sejumlah layanan yang nantinya dilakukan melalui sistem digital meliputi mutasi, perubahan objek pajak, pengajuan pengurangan, keberatan, pembayaran secara kolektif, hingga permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Digitalisasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh dokumen bukti pelunasan. Jika sebelumnya pembayaran PBB secara daring lebih banyak menghasilkan struk transaksi, melalui e-PBB wajib pajak dapat memperoleh SPPT yang telah berstatus lunas.
“Kami sudah menyiapkan fitur tambahan pada aplikasi PBB berbasis website agar wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri SPPT yang sudah lunas sebagai bukti sah pembayaran,” ujarnya.
Djati menambahkan, sistem pembayaran PBB di Kudus saat ini telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran. Wajib pajak dapat membayar secara daring maupun luring melalui sejumlah perbankan, e-commerce, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos.
Dengan penerapan e-PBB, Pemkab Kudus berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan dapat diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.