Korupsi KITAS-KITAP Bukan Sekadar Pungli, Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik dan Citra Indonesia

Inti berita

Lingkar.co, Terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) melalui Operasi…

Korupsi KITAS-KITAP Bukan Sekadar Pungli, Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik dan Citra Indonesia
Foto : Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum.,
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

 

Lingkar.co, Terbongkarnya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringatan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi ancaman nyata.

Lebih dari sekadar persoalan pungutan liar, kasus yang melibatkan sejumlah aparatur Direktorat Jenderal Imigrasi itu dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Sebanyak 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN), diamankan dalam OTT yang dilakukan pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum., menilai kasus tersebut menunjukkan betapa strategisnya posisi pelayanan keimigrasian dalam menjaga kredibilitas negara.

Menurutnya, pelayanan imigrasi bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen administratif, melainkan juga menjadi representasi langsung kualitas tata kelola pemerintahan Indonesia di hadapan masyarakat internasional.

“Pelayanan keimigrasian merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan negara, keamanan nasional, serta hubungan internasional. Karena itu, setiap proses pelayanan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi, Selasa (9/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menjelaskan bahwa warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja, berinvestasi, menempuh pendidikan, atau menjalankan aktivitas lainnya akan berinteraksi langsung dengan sistem keimigrasian.

Apabila dalam proses tersebut muncul praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang tercoreng bukan hanya institusi terkait, melainkan juga reputasi negara secara keseluruhan.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, tindakan tersebut menunjukkan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar pelayanan publik. Setiap pejabat pemerintahan diwajibkan menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, kesetaraan, dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Namun dalam kasus ini, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Korupsi yang menyusup ke dalam birokrasi pelayanan publik merupakan bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya karena dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan resmi yang dimiliki negara,” kata Edi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menilai dampak terbesar dari praktik semacam itu adalah hilangnya kepercayaan terhadap institusi publik. Ketika masyarakat atau pengguna layanan meyakini bahwa pelayanan hanya dapat berjalan lancar melalui jalur tidak resmi, maka kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan akan terus menurun.

Dalam konteks pelayanan keimigrasian, kerugian yang ditimbulkan juga memiliki dimensi ekonomi. Indonesia saat ini terus berupaya menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing global. Namun berbagai upaya tersebut dapat terganggu apabila muncul persepsi bahwa birokrasi masih rentan terhadap praktik korupsi.

Kasus OTT Imigrasi juga memperlihatkan bahwa tantangan reformasi birokrasi bukan hanya terletak pada penyempurnaan regulasi, tetapi juga pada pembentukan budaya integritas di lingkungan aparatur negara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski berbagai layanan telah bertransformasi ke sistem digital, praktik korupsi tetap dapat muncul apabila pengawasan dan komitmen moral tidak berjalan seiring.

Karena itu, Edi menilai digitalisasi pelayanan harus terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi. Sistem yang transparan dan berbasis teknologi diyakini mampu mempersempit ruang negosiasi ilegal antara petugas dan pengguna layanan.

Selain itu, pengawasan internal yang lebih ketat serta keterlibatan lembaga eksternal seperti Ombudsman dan KPK perlu ditingkatkan agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Di sisi lain, Edi menegaskan bahwa persoalan ini juga menyentuh aspek ideologis dan moral. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, pelayanan publik seharusnya dijalankan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab.

“Pemerasan dalam pelayanan publik jelas bertentangan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika masyarakat dipaksa membayar di luar ketentuan resmi, maka hak mereka untuk memperoleh pelayanan yang adil telah dirampas,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi dalam pelayanan publik bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara kepada aparatur pemerintah. Ketika jabatan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, nilai-nilai dasar pelayanan publik menjadi hilang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Saat ini KPK telah menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka dan menonaktifkan mereka dari jabatan masing-masing guna mendukung proses hukum. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap sistem birokrasi.

Edi menekankan perlunya pendidikan etika bagi aparatur, penguatan mekanisme pengawasan, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Pelayanan publik bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pelayanan publik adalah amanah negara yang harus dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan KITAS dan KITAP akhirnya menjadi cermin bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan kemudahan prosedur, tetapi juga oleh integritas aparat yang menjalankannya.

Ketika integritas runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah layanan, melainkan kepercayaan masyarakat dan kehormatan negara itu sendiri.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu