Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) sebagai sebuah lembaga yang menjadi asosiasi pesantren Nahdlatul Ulama prihatin dengan sejumlah musiah yang terjadi di beberapa pesantren belakangan ini, dari bangunan roboh hingga kekerasan terhadap santri perempuan.
Oleh karena itu mendorong adanya Sertifikasi Sistem Manajemen Perlindungan Santri (SMPS) sebagai wujud komitmen mendidik generasi bangsa agar berakhlak mulia.
Menurut Ketua RMINU Kabupaten Demak, KH. Ibrahim Cholilullah Al Failany mendorong sertifikasi pesantren sebagai salah satu program Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperkuat perlindungan santri dan pesantren.
"Upaya mewujudkan pesantren aman, santri nyaman memerlukan komitmen yang tidak hanya bersifat moral, tetapi juga harus didukung oleh semua pihak, termasuk sistem yang terbangun dengan baik di setiap pesantren," ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci dalam membangun lingkungan pesantren yang aman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Ia menegaskan, SMPS sebagai instrumen pembinaan dan penguatan tata kelola perlindungan santri di lingkungan pesantren bukan untuk menghakimi atau memberi stigma kepada pesantren.
Juga tidak bermaksud menggurui pesantren-pesantren yang mempertahankan pola tradisional, melainkan menjadi sarana pendampingan agar setiap pesantren memiliki standar sistem perlindungan santri yang semakin baik, terukur, dan berkelanjutan.
"Yang ingin kita bangun bukan sekadar sertifikat, tetapi budaya perlindungan santri yang menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Dengan sistem yang kuat, insyaallah santri terlindungi, pengasuh semakin percaya diri dalam menjalankan amanah, dan marwah pesantren akan semakin terjaga," urainya.
Gus Cholil, sapaan akrabnya juga menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sekitar 80 pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah Kabupaten Demak.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak, Abdur Rouf bersama Kepala Seksi PD Pontren Ahmad Nafis Hunaifi.
Ia lantas menjelaskan, wacana SMPS akan dikembangkan melalui proses kajian dan penyusunan bersama dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga standar yang dihasilkan tetap berlandaskan nilai-nilai kepesantrenan Ahlussunnah wal Jamaah.
Selain itu, juga selaras dengan regulasi yang berlaku, serta dapat diterapkan oleh pondok pesantren sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing.
Terkait ramainya kabar bullying dan pelecehan seksual terhadap santri, ia mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut.
"Kami para pengasuh pesantren yang tergabung dalam RMINU Kabupaten Demak tentunya turut prihatin atas kejadian tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat juga berperan serta dalam mendukung terwujudnya pesantren ramah dengan ikut menjaga, mengawasi dan memberikan masukan kepada pesantren sebagaimana Satgas Perlindungan Santri yang dibentuk oleh RMINU Kabupaten Demak.
"Masyarakat dan Satgas Perlindungan Santri ini bukan untuk menghakimi, tapi ikut menjaga dalam menguatkan pendidikan pesantren," ujarnya.
"Kita juga membuka hotline aduan perlindungan santri di nomor 0811-2787-866," imbuhnya.
Di lain sisi, ia juga mengkritik sikap Kemenag yang gagal fokus ketika ada sebuah kasus terhadap pesantren yang belum memiliki izin pendirian dan operasional pesantren atau IJOP.
"Ketika ada permasalahan pada pesantren yang belum memiliki IJOP, Kemenag hanya menyatakan pesantren ini tidak berizin. Padahal ada banyak pesantren yang belum memiliki izin resmi telah melahirkan banyak tokoh masyarakat, menjadi panutan masyarakat," ungkapnya.
Mestinya, menurut dia, Kemenag harus melakukan pendampingan terhadap pesantren yang belum berizin resmi agar bisa mendapatkan surat izin operasional.
"Ada berbagai persoalan mengapa tidak berizin, ada yang mengalami kendala pada proses mengurus akta yayasan, sertifikat tanah wakaf dan sebagainya," paparnya. (*)