Iklan

Kasus Ashari Sudah P21, ASPIRASI Minta Keadilan bagi Korban

Inti berita

Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin (3/8/2026), untuk mengawal penanganan kasus dugaan…

Kasus Ashari Sudah P21, ASPIRASI Minta Keadilan bagi Korban
Kantor Kejari Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin (3/8/2026), untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Kiai Ashari. Dalam kesempatan itu, ASPIRASI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pati yang dinilai menangani perkara tersebut secara cepat.

Koordinator ASPIRASI, Uli Amri, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan memastikan perkembangan penanganan perkara yang kini telah berstatus P21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami santri bersikap adil jika ada yang kurang pas kami akan kritik, kalau ada yang bagus perlu kita apresiasi. Kami datang beri apresiasi kejaksaan, tapi kami menunggu agar bisa ditangani dengan tepat dan memenuhi keadilan," ujarnya usai bertemu dengan aparat Kejari Pati.

Ia berharap proses hukum berjalan cepat serta memberikan rasa keadilan bagi para korban. Menurutnya, korban yang terdampak diduga lebih dari satu orang, namun hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.

"Harapan kami proses ini berlangsung cepat dan seadil-adilnya bagi korban. Perlu diingat, korban bukan hanya satu. Laporan resmi baru satu korban, cuma memang tidak banyak yang berani laporan terutama menyangkut asusila, apalagi ada yang sudah berkeluarga," tutur pria yang akrab disapa Cak Ulil itu.

ASPIRASI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pengawalan serupa juga dilakukan terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di daerah lain.

"Kami mengkawal kasus ini sampai akhir, bukan hanya di Pati saja, Demak juga. Kami kawal kasus ini yang merugikan pesantren," katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik agama Islam maupun lembaga pesantren.

"Pihak yang berusaha melindungi pelaku sadar bahwa pelecehan menciderai agama Islam, dan komunitas kiai dan pesantren sehingga tidak layak dibela," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Tri Yulianto, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan tetap menjaga situasi kondusif.

"Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Cak Ulil dan jajaran yang menyampaikan aspirasi dengan damai tetap menjaga kondusifitas. Terkait penanganan berkas perkara AS (Ashari) untuk sampai saat ini dinyatakan P21 pada tanggal 30. Itu masih kewenangan penyidik, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti infonya besok pagi," jelasnya.

Tri menerangkan, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan selesai, jaksa akan menyiapkan administrasi serta surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita penyerahan tahap 2 dulu, sambil nunggu administrasi, menyusul dakwaan. Yang diharapkan korban bisa dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penelitian berkas sempat memerlukan waktu lebih lama karena menunggu penghitungan restitusi bagi korban.

"Latar belakang kemarin berkas kita terima 29 Mei, kita kasih petunjuk, kita gelar perkara juga dengan penyidik. Terkait pasalnya dengan restitusi, yang lama itu penghitungan restitusi, itu yang kita tunggu," tandasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu