KPU Jateng Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dan DPD

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro. Foto: Nurseha
Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro. Foto: Nurseha
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) resmi buka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD.

Pendaftaran dan pengajuan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai jajaran KPU RI, provinsi, hingga di kabupaten/kota.

Adapun KPU Jateng menyediakan sejumlah meja pendaftaran yang berada di lantai 3, kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Nomor 1A tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Terpantau sejak pagi ini, Senin (01/5/2023), belum terlihat dari bakal calon yang melakukan pendaftaran maupun pengajuan.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menuturkan, sampai saat ini belum ada dari bakal calon yang berkomunikasi untuk mendaftar pada hari ini, Mengingat sejumlah dokumen persyaratan juga harus diserahkan saat melakukan pendaftaran. 

“Kemugkingkan pertengahan. Ada dokumen-dokumen yang harus diurus seperti ijazah, itu kan melibatkan pihak luar,” ujar Paulus saat ditemui di kantornya, Senin (1/5/2023). 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro (kanan)

Selanjutnya, bagi para calon pendaftar juga perlu melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

“Surat itu diurus dan juga salah satu syaratnya SKCK,” lanjutnya. 

Kemudian syarat dokumen berikutnya adalah melampirkan keterangan sehat jasmani dan surat bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit daerah maupun dari Badan Nasional Narkotika (BNN). 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Syarat pencalonan sekarang ada tambahan persetujuan dari partai politik tingkat pusat. Setelah itu baru syarat calon seperti KTP-el, ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, Pengadilan Negeri, dan ada daftar riwayat hidup,” tegas Paulus. 

Eks Narapidana  

Paulus menjelaskan, bagi eks narapidana, diberlakukan persyaratan yakni dilihat dari ancaman hukumannya. Yakni ancaman hukuman 5 tahun berdasarkan KUHAP. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Itu harus ada masa jeda 5 tahun dari dia selesai menjalani masa hukuman. Jeda 5 tahun itu bebas murni, karena bisa saja bebas bersyarat atau asimilasi. Yang tidak boleh pelaku narkoba dan kejahatan seksual anak,” tandasnya. 

Sebagai informasi, kursi untuk DPR RI di Provinsi Jateng adalah sebanyak 77 kursi. Kemudian DPRD Jateng terdapat 120 dan di kabupaten/kota bervariasi antara 25-50 kursi.

Penulis : Alan Henry

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : Kharen Puja Risma

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu