Roy Suryo akan mengungkapkan dalang di kasus ijazah Jokowi

Inti berita

Mantan Menteri Kepemudaan dan Olahraga Roy Suryo panggil seorang Professor untuk membongkar kriminalisasi di kasus ijazah Jokowi

Roy Suryo akan mengungkapkan dalang di kasus ijazah Jokowi
Foto: Sufri Yuliardi

Lingkar.co - Roy Suryo mulai membuat sebuah strategi yang akan digunakan untuk menghadapi sidang perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu langkah yang disiapkan adalah dengan menghadirkan ahli untuk membedah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dokumentasi Roy Suryo didepan Wartawan

Roy menyebutkan nama Prof. Henri Subiakto yang ia undang untuk menelaah kasus tersebut. Ia mengklaim akan mendatangkan sosok tersebut sebagai salah satu ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa Henri memiliki pengalaman yang sesuai dalam proses penyusunan UU ITE.

“Besok mungkin kita dengar keterangannya secara detail soal Pasal 32 dan 35 itu dari Prof. Henri Subiakto. Orang yang menjadi Ketua Panja pembuatan Undang-Undang ITE,” ungkap Roy, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurut Roy, keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji bagaimana pasal yang dikenakan kepadanya seharusnya diterapkan dalam perkara ini.

“Kita akan lihat jelas pasal itu digunakan untuk siapa dan digunakan untuk tujuan apa,” ujarnya lagi.

Pernyataan Roy tersebut menunjukkan bahwa tim pembelaannya tidak hanya bersiap menghadapi fakta-fakta perkara, tetapi juga hendak menguji konstruksi hukum yang digunakan untuk menjeratnya. Karena Roy menyebutkan bahwa langkah ini ia sebut sebagai "kriminalisasi" terhadap dirinya.

Sidang pokok perkara sendiri dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memastikan kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa Penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026," kata Abdul Gafur.

Tim Roy juga telah menerima surat dakwaan yang kini tengah di telaah terhadap seluruh materi yang disampaikan oleh jaksa. Mereka juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai persiapan di persidangan nantinya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu