Lakukan Permohonan Akta Kematian Melalui Jasa Pengiriman

Lakukan Permohonan Akta Kematian Melalui Jasa Pengiriman
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam rangka menggiatkan warga untuk mengurus akta kematian pada masa pandemi seperti saat ini. Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso mengarahkan masayrakat agar melakukan permohonan Akta Kematian melalui jasa pengiriman.

Kasi Pelayanan Desa Tanjungrejo, Moch Zamroni mengatakan, pencatatan data kematian tidak menemui kendala.

Tetapi untuk pengurusan Akta Kematian, masyarakat enggan untuk melakukan pengurusan berkas tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Masyarakat juga masih jarang melakukan pengurusan Akta Kematian. Padahal untuk mendapatkan santunan kematian harus mengurus Akta Kematian terlebih dahulu,” ucapnya.

Meski demikian, Pemdes Tanjungrejo mengarahkan masyarakat agar melakukan permohonan Akta Kematian dengan mengirim kelengkapan berkasnya melalui jasa ekspedisi.

Baca juga:
Wakilkan Permohonan Berkas, Jadi Penyebab Data Kependudukan Tidak Sesuai

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ketika Akta Kematian tidak kunjung jadi, masyarakat bisa menanyakan Akta Kematian dengan berbekal nomor resi pengiriman berkas.

“Biasanya, berkas sudah jadi tapi belum terkirim. Daripada warga mengambil antrian online, yang jumlah antriannya juga terbatas,” keluhnya.

Manfaatkan Inovasi

Dalam hal ini, Pemdes Tanjungrejo juga membantu masyarakat untuk memenuhi berkas serta alamat Disdukcapil Pati.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hal ini di maksudkan agar paket berkas penunjang tersebut untuk permohonan Akta Kematian sampai.

“Karena tidak semua warga tahu bagaimana caranya. Setelah itu, kami mengarahkan warga agar mengantarkannya ke kantor jasa pengiriman terdekat,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, dengan fasilitasi ini. Masyarakat memanfaatkannya dengan baik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Ini merupakan salah satu inovasi kami untuk mendekatkan pelayanan berkas kependudukan kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga:
PPKM Di perpanjang, Level Turun

“Dengan harapan, metode ini dapat menjawab keluh kesah masyarakat dengan adanya pembatasan pada pelayanan Kantor Disdukcapil Pati saat pandemi,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu