Dishub dan Polisi Tertibkan Parkir Liar di Semarang, Sasar Titik Rawan Kemacetan

Inti berita

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan penertiban parkir di…

Dishub dan Polisi Tertibkan Parkir Liar di Semarang, Sasar Titik Rawan Kemacetan
Dishub Kota Semarang bersama jajaran kepolisian tertibkan parkir liar di Jalan Inspeksi Kota Semarang. (dok Dishub Semarang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi titik pelanggaran dan penyebab kemacetan.

Operasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) itu menyasar kawasan pertokoan, pusat keramaian, hingga fasilitas umum yang selama ini dipenuhi kendaraan parkir tidak sesuai aturan.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel yang diikuti petugas Dishub Kota Semarang bersama anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Selanjutnya, tim gabungan bergerak melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran parkir.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan, memakan badan jalan, hingga menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Fitriansyah, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

"Operasi penertiban parkir gabungan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan dengan pihak kepolisian. Kami hadir di lapangan tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Tujuannya mengurai kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan hak pejalan kaki," ujarnya.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan pembinaan kepada para juru parkir agar menempatkan kendaraan sesuai zona parkir resmi sehingga tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.

Dishub berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Ke depan, operasi serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat Kota Semarang. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu