Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak JHT bagi 1,64 Juta Pensiunan dengan Saldo di Bawah Rp50 Juta

Inti berita

Lingkar.co - Kementerian Keuangan meluncurkan kebijakan fiskal untuk memperkuat perlindungan finansial para pensiunan. Langkah ini disebut sebagai wujud…

Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak JHT bagi 1,64 Juta Pensiunan dengan Saldo di Bawah Rp50 Juta
Foto : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/istimewa/lingkar.co

Kementerian Keuangan meluncurkan kebijakan fiskal untuk memperkuat perlindungan finansial para pensiunan. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat pada masa purna kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan insentif Tarif Final yang lebih rendah bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Insentif ini sebetulnya bukan aturan baru, melainkan ketentuan yang sudah berlaku sejak lama.

Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberi fasilitas Tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT saat pensiun dengan nilai sampai Rp50 juta.

"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjanto, Selasa (30/6/2026).

Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan nominal tersebut dikenai Tarif PPh Final sangat ringan sebesar 5 persen. Ketentuannya, seluruh proses pencairan harus diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

Sedangkan penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja mengikuti mekanisme Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Deni menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong peserta JHT agar tidak mencairkan dana lebih awal. Tujuannya agar peserta memperoleh manfaat maksimal dari program JHT. Ia juga mengingatkan, iuran JHT yang dibayar setiap bulan selama aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenai PPh.

"Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja. Selanjutnya untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," kata Deni.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu