Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan wajib pajak (WP) tidak perlu menjadi polemik.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 2020. Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan hanya merupakan penyempurnaan aturan dan ditujukan untuk internal Ditjen Pajak (DJP).
"Jadi sekali lagi SE untuk internal DJP gak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng. Itu koordinasi saja. Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kita bukan narasikan pelaksanaan. Ini penyempurnaan," paparnya usai konferensi pers APBN KiTA, Rabu (22/7/2026).
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendukung
Bimo menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjadi "ujung tombak" dalam pengawasan wajib pajak. Keduanya hanya berperan sebagai pendukung koordinasi di lapangan.
Dia memastikan DJP sudah memiliki sistem pengawasan yang lebih modern dan berbasis data.
"Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ujarnya.
Isi SE Nomor SE-8/PJ/2026
Beberapa hari lalu beredar Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam SE itu disebutkan DJP tetap mempertahankan metode pengawasan konvensional. Metode tersebut meliputi visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Keterlibatan unsur TNI-Polri di tingkat desa itulah yang kemudian memicu sorotan publik. Menanggapi hal itu, Bimo kembali menekankan bahwa SE tersebut bersifat internal dan bertujuan memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan.
DJP berharap tidak ada pihak yang membesar-besarkan isu ini hingga menimbulkan kegaduhan.