Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tunggakan pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22/6/2026. Angka itu melonjak 81,4% dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp5,05 triliun.
Data tersebut disampaikan dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Iwan menyebut kenaikan ini dipengaruhi transformasi perpajakan melalui Coretax. Sistem baru itu mendorong aparatur negara melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Pengembangan layanan digital pemerintah juga membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan, termasuk layanan ASN yang dikelola terpadu lewat INA Gov. Dengan pendekatan tersebut, ASN bisa mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem digital pemerintah.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.
Meski begitu, DJP menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, dinilai perlu diperkuat.
Di sisi lain, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan SDM yang memiliki kompetensi teknologi informasi, khususnya di bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.
Tantangan lainnya adalah membangun hubungan yang lebih erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. DJP menilai kedua hal itu tidak bisa dipisahkan. Kepatuhan yang baik perlu ditopang pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi.
"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah. Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan," jelasnya.
Selain itu, materi tentang peran pajak dalam pembiayaan negara diusulkan masuk ke Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Panduan penggunaan Coretax DJP juga dapat diintegrasikan ke platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.
Langkah itu dinilai penting untuk membangun pemahaman utuh tentang hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara. Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.
"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," jelasnya.
Untuk mendukung implementasi KSWP, Kementerian PANRB mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. MPP dinilai sebagai platform strategis yang bisa dimanfaatkan untuk layanan perpajakan langsung ke masyarakat.
"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini. ***