ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Pastikan CPNS Guru Tetap Ada, Nadiem: 2021 Fokus Rekrut PPPK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (ANTARA/LINGKAR.CO)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastika. Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada.

Pernyataan tersebut Nadiem ungkapkan merespons kabar mengenai Kemendikbud hanya akan merekrut guru untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kontrak.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru. Ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem seperti yerkutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (5/1).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meskipun demikian, ia mengonfirmasi, bahwa pada tahun 2021 pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus PPPK. Guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.

Atas dasar itu, pada tahun ini, ia mendorong para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar lewat jalur PPPK.

Nadiem menyebut, kinerja guru PPPK yang baik nantinya akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.

Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi, bahwa pemerintah untuk sementara akan menghentikan rekrutmen guru CPNS 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebagai gantinya rekrutmen guru hanya akan lewat jalur PPPK seiring rencana untuk memenuhi kebutuhan 1 juta guru.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini sebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah," katanya, Selasa (5/1).

Bima menjamin, nantinya guru berstatus PPPK tetap akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, mulai dari gaji hingga tunjangan.

PENGATURAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

Pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Bima menjelaskan, rencana hanya rekrutmen guru PPPK telah sebetulnya telah rencanakan sejak lama. Pihaknya telah membahas hal itu, baik dengam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian dalam Negeri, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," tandasnya. (ara/aji)

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu