Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menanggapi isu skenario pasangan calon presiden dan wakil presiden cuma bisa diusung tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum mendengar wacana itu. Ia juga tidak mau berspekulasi karena sampai saat ini belum disampaikan terbuka, termasuk bila skenario tersebut ditujukan untuk menjegal PDIP.
"Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas," ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Kendati demikian, Deddy menyebut PDIP sejak awal mengusulkan pasangan capres-cawapres tetap diberi syarat ambang batas 25-30 persen suara sah partai pada pemilu sebelumnya.
Menurutnya, angka itu diperlukan supaya jumlah pasangan capres-cawapres tidak hanya satu.
"Kalau saya usulnya maksimal gabungan parpol untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja," katanya.
Wacana pembatasan pencalonan capres-cawapres sebelumnya disuarakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman lewat opininya pada (21/6/2026).
Dalam tulisannya, Benny menyebut ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Isu ini ramai diperdebatkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.
"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.
"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.