Iklan

Kenapa Pengguna Strava Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP soal PPN Layanan Premium

Inti berita

Lingkar.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan…

Kenapa Pengguna Strava Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP soal PPN Layanan Premium
Foto : Aplikasi Strava/istimewa/lingkar.co

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi dasar kebijakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pajak itu bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum. PPN dikenakan karena ada transaksi pembelian layanan digital berbayar oleh konsumen di Indonesia. 
"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," kata Inge, Kamis (2/7/2026).

Dengan penunjukan tersebut, pengguna yang berlangganan Strava Premium atau fitur berbayar lain akan dikenai PPN 11 persen. Pajak dipungut langsung oleh perusahaan dan disetor ke kas negara.

Sebagai contoh, jika biaya langganan Strava Premium sebelumnya Rp50.000 per bulan, maka setelah PPN 11 persen total yang dibayar pengguna menjadi Rp55.500.

*Siapa pengguna Strava yang kena pajak?* 
DJP menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pengguna layanan berbayar. Pengguna yang hanya memakai fitur gratis Strava tidak dikenai PPN karena tidak ada transaksi yang menjadi objek pajak. 
"Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium," ujar Inge.

*Alasan Strava ditunjuk jadi pemungut PPN* 
Menurut DJP, penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital luar negeri yang menjual produk atau jasa ke masyarakat Indonesia.

Selain Strava, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital asing lain sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu: Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan digital berbasis langganan.

*Berapa penerimaan pajak dari layanan digital?* 
DJP mencatat hingga akhir Mei 2026 sudah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, 233 perusahaan telah memungut dan menyetor pajak dengan total penerimaan Rp40,55 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga 31/5/2026 mencapai Rp52,85 triliun. Rinciannya: PPN PMSE Rp40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,26 triliun.

Inge mengatakan, bertambahnya platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN menunjukkan pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. 
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu