Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel TNI inisial BU dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut BU menjabat Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Ia menjelaskan proyek motor listrik itu dikerjakan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang kala itu Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Syarief menyebut, pengadaan sepeda motor listrik dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak dan ada mark up harga.
Dalam proses pengadaan tersebut, juga terjadi manipulasi berita acara serah terima barang.
"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Meski begitu, Syarief mengatakan bukti keterlibatan BU sudah ditemukan, namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, status BU masih anggota TNI aktif sehingga penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Lalu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena punya afiliasi dengan pejabat BGN. Selain itu, sejumlah yayasan sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terjadi mark up harga pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian dan mengganggu operasional MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.